Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali merupakan salah satu perangkat daerah baru
yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali. Mengenai Tugas
Pokok dan Fungsi Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58
Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Bali, dimana Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali memiliki core business untuk
membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Administrasi Pembangunan.